Pelaku Penganiayaan di Surabaya, Ditempuh Upaya Damai Pelapor Cabut Laporan, Proses Hukum Tetap Jalan
Surabaya — Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali menunjukkan ketegasannya dalam menangani tindak kriminal di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial M, warga Bangkalan, Madura, diringkus petugas setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang security, hanya karena persoalan sepele soal waktu tutup usaha tambal ban.
Kejadian ini terjadi pada Rabu, 12 April 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, tepat di depan kantor PT ISA Lines, Jalan Indrapura, Surabaya. Korban, Romy Dionar Yossimartin, seorang petugas keamanan, menjadi sasaran amarah tak terkendali dari pelaku yang memukulnya menggunakan gagang kunci shock hingga mengalami luka.
Dalam pemeriksaan, pelaku MM mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa pemukulan dipicu oleh kekecewaannya terhadap korban yang tidak menepati janji untuk menutup usaha tambal bannya pada pukul 20.00 WIB.
"Setelah itu terduga pelaku menghampiri korban dengan niat bertanya janji yang sebelumnya disepakati bersama, namun pada saat itu korban masih menggerutu yang akhirnya terduga pelaku marah dan memukul korban dengan menggunakan alat (gagang kunci shock)," tutur AKBP Aris Purwanto, S.H., S.I.K., M.H., Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, pada Sabtu (10/05).
Barang bukti berupa satu buah gagang kunci shock telah diamankan petugas sebagai bukti sah tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.
Tim opsnal Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya yang dipimpin IPTU Raditiya Herlambang dan IPDA Bianto bergerak cepat begitu menerima laporan dari korban. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan pada Selasa, 6 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di depan kantor PT ISA Lines—lokasi yang sama dengan tempat kejadian.
"Tim kami langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegas IPTU Raditiya.
Upaya Damai: Pelapor Cabut Laporan, Proses Hukum Tetap Jalan
Dalam proses mediasi di kantor polisi, pelapor dan terlapor sepakat untuk berdamai. Pelapor bahkan telah mencabut laporan secara resmi dan membuat berita acara pencabutan. Namun demikian, pihak kepolisian tetap menjalankan prosedur gelar perkara dan melengkapi administrasi penghentian penyelidikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Langkah ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat bahwa kekerasan bukanlah jalan keluar atas persoalan, sekecil apa pun masalahnya. Tindakan emosi sesaat bisa berujung panjang di mata hukum.
Komentar
Posting Komentar