Operasi Pekat Premanisme 2025: Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan yang Berujung Pencurian
Surabaya — Satu lagi aksi kekerasan dalam relasi asmara harus diusut tuntas oleh aparat. Dalam rangkaian Operasi Pekat Premanisme 2025, Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya yang dipimpin oleh Kanit Resmob IPTU Raditya Herlambang, bersama Kasubnit Resmob IPDA Amiruddin, berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku penganiayaan yang sekaligus mencuri perhiasan emas milik pacarnya.
Tersangka bernama Ageng Kurniawan (39), warga Semolowaru Elok, Kecamatan Sukolilo, Surabaya. Ia ditangkap pada Kamis malam, 8 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Dusun Jabon, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi dengan nomor: LP/B/31/III/2025/SPKT/POLSEK WONOKROMO/POLRESTABES SURABAYA / POLDA JAWA TIMUR yang diterima pada 9 Maret 2025.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, mengungkapkan kasus ini bermula pada Minggu, 9 Maret 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. Korban, Dwi Irma Ayuningsih, saat itu sedang berada di kamar kosnya di Jalan Bratang Gede 111, Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya. Tersangka, yang merupakan pacar korban, mendatangi tempat tersebut dan langsung melontarkan kemarahan.
"Cekcok mulut tak terhindarkan. Diduga dilatari kecemburuan terhadap seorang pria yang merupakan teman dari ayah korban, pelaku menuduh korban telah difoto tanpa izin oleh pria tersebut," tutur AKBP Aris, pada Sabtu (9/5).
Amarah yang memuncak ungkap AKBP Aris, membuat Ageng Kurniawan nekat melakukan kekerasan fisik. Ia memukul korban tepat di bagian mata kiri serta meremas lengan kiri korban. Tak hanya sampai di situ, pelaku kemudian meninggalkan korban dan membawa kabur dua kalung emas dan satu gelang emas milik korban.
"Korban mengalami luka lebam di mata kiri dan lengan tangan, dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonokromo. Polisi pun langsung bergerak," katanya.
AKBP Aris menjelaskan berbekal laporan polisi dan hasil visum et repertum, tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan intensif. Penelusuran terhadap keberadaan tersangka dilakukan secara terarah melalui interogasi saksi-saksi dan koordinasi dengan penyidik Polsek Wonokromo.
Setelah memperoleh informasi bahwa tersangka berada di Kediri, tim bergerak cepat ke lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku. Dengan dukungan dari Resmob Polres Kediri, pada pukul 20.45 WIB tim berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu KTP atas nama Ageng Kurniawan dan dua kwitansi pembelian emas.
Selanjutnya, tersangka langsung digelandang ke Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, yang diperberat dengan unsur pencurian barang berharga milik korban. Barang bukti yang disita meliputi: 1 (satu) buah KTP atas nama Ageng Kurniawan1 (satu) bukti Visum Et Repertum
dan 2 (dua) lembar kwitansi pembelian perhiasan emas.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan tersangka, menyita barang bukti, serta melaporkan perkembangan perkara ini kepada pimpinan.
AKBP Aris Purwanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu dan menindak tegas para pelaku kekerasan, apalagi dalam konteks hubungan personal yang berujung penganiayaan dan pencurian.
"Penindakan ini bagian dari komitmen kami dalam Operasi Pekat Premanisme 2025. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan yang meresahkan masyarakat, terlebih terhadap perempuan," ujarnya dengan nada tegas.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam hubungan, termasuk yang didasari oleh rasa cemburu, tidak dapat dibenarkan. Hukum harus ditegakkan demi melindungi korban dan mencegah kejadian serupa terulang.
Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa proses hukum terhadap Ageng Kurniawan akan terus berlanjut hingga tuntas dan transparan, demi memberi rasa keadilan bagi korban serta masyarakat.
Komentar
Posting Komentar